jurnalis I Putu Suardana Dari Media CMN Akhirnya Diputus Pengadilan,Dimana Kemerdekaan Pers
Perkara dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga yang menjerat jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN, akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Negara, pada Selasa (27/1/2026)
BaliNews|Jembrana – Perkara dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga yang menjerat jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN, akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Negara, pada Selasa (27/1/2026).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Firstina Antin Syahrini selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, memutuskan bahwa I Putu Suardana dinyatakan melanggar UU ITE dan divonis hukuman pengawasan selama 9 bulan dan harus meminta maaf kepada Dewi Supriani alias Anik Yahya selaku owner SPBU 54.822.16 melalui media daring dan koran nasional.
Perkara ini bermula dari I Putu Suardana selaku jurnalis memuat berita yang bersumber dari masyarakat Kelurahan Pendem bernama I Wayan Diandra, menyoroti adanya dugaan pencaplokan terhadap sempadan sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana, Bali serta pelanggaran Tata Ruang, yang diterbitkan di Media CMN edisi 11 April 2024.
Merasa berkeberatan, Dewi Supriani melalui 6 penasehat hukumnya melakukan somasi. I Putu Suardana kemudian melalui Divisi Hukum Media CMN telah memberikan ruang hak jawab, namun tidak digunakan oleh pihak SPBU dan melayangkan somasi kedua, dimana I Putu Suardana harus meminta maaf. Lantaran I Putu Suardana tidak mau meminta maaf karena merasa dirinya tidak bersalah, Dewi Supriani lalu mengadukan berita tersebut kepada Dewan Pers. Sempat terjadi pertemuan antara Dewi Supriani dengan I Putu Suardana yang difasilitasi Dewan Pers, namun dalam pertemuan tersebut Dewan Pers tidak memfasilitasi pengadu dan teradu melalui hak jawab, justru Dewan Pers menyatakan berita yang dimuat oleh I Putu Suardana tidak dapat diselesaikan dengan UU Pers dengan alasan tidak mewakili kepentingan umum.
Atas hal itu, Dewi Supriani kemudian melaporkan berita tersebut ke Polres Jembrana sebagai pencemaran nama baik, dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Dalam persidangan yang bergulir cukup lama dan alot itu kemudian terungkap jelas, dimana berdasarkan keterangan I Made Pasek selaku saksi ahli dari BWS Bali Penida, bahwa SPBU tersebut dinyatakan melanggar sempadan sungai Ijogading dan telah dilayangkan tegoran, dan keterangan Kadis PU Kabupaten Jembrana I Wayan Sudiarta selaku saksi fakta menyatakan bahwa area pengembangan SPBU yang berada di atas lahan sewa milik Pemkab Jembrana memang tidak memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR). Di samping itu, keterangan I Wayan Adi selaku saksi ahli dari Komisi Informasi Provinsi Bali, menerangkan bahwa informasi yang dimuat dalam berita tersebut adalah merupakan kepentingan publik.
Namun, fakta tidak membela I Putu Suardana yang sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis yang sah dan perusahaan pers yang legal bertindak sebagai kontrol sosial, dimana para Hakim di PN Negara justru memvonis dirinya yang bersalah, meski hanya menjalani hukuman pengawasan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Penasehat Hukum I Putu Suardana, diantaranya I Putu Wirata Dwikora, I Wayan Sukayasa dan I Ketut Artana maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Kami menyatakan pikir-pikir dulu selama 7 hari", jelas Dwikora dan JPU.
Di sisi lain, di luar persidangan sempat terjadi aksi damai solidaritas dari para insan pers dengan membentangkan spanduk Stop Kriminalisasi Jurnalis Demi Kemerdekaan Pers.
Dede, salah seorang perwakilan jurnalis mengaku sangat menyayangkan putusan ini, seakan jelas membatasi kemerdekaan dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.
"Dimana letak keadilan bagi insan pers", gumannya singkat. (!)
Editor :Yohanes