Wartawan Diduga di Ancam Oleh Pengurus Galian C Didesa Umeanyar Seririt,Kuasa Hukum Akan Lapor Aph
Wartawan Diduga di Ancam Oleh Pengurus Galian C Didesa Umeanyar Seririt,Kuasa Hukum Akan Lapor Aph
BaliNews|Praktik tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Umeanyar Kecamatan Seririt Buleleng kembali menuai sorotan. Meski aktivitas tersebut telah diberitakan media, oknum pelaku justru diduga kebal hukum dan berani melakukan pengancaman terhadap awak media saat akan melakukan peliputan dilokasi pertambangan
Ancaman itu disampaikan melalui perkataan "Kalau kalian kembali lagi saya hancurkan, ucap seorang yang diduga pengurus tambang kepada awak media. Dan kami juga mempunyai rekaman video insiden tersebut.
Hal ini pun membuat kuasa hukum dari awak media Irfan Hidayat SH.MH., akan menempuh jalur hukum," Saya siap melaporkan tindakan pengancaman dari pihak pertambangan kepada awak media dan saya juga akan melaporkan terkait dengan kegiatan Galian C di Desa Umeanyar Kecamatan Seririt yang diduga tidak mengantongi ijin resmi.
Tindakan ini bukan hanya bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik, tetapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi," Ucap Kuasa Hukum.
Selain itu, intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ironisnya, meskipun aktivitas tambang pasir diduga ilegal sudah berlangsung terang-terangan dan diberitakan, aparat penegak hukum terkesan menutup mata. Padahal, kegiatan tersebut jelas melanggar Pasal 35 jo. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: Mengapa pelaku tambang pasir yang diduga ilegal bisa begitu percaya diri seolah kebal hukum? Apakah ada dugaan pembiaran dari pihak tertentu atau adanya permainan di balik layar?
Kasus ancaman terhadap wartawan ini menambah panjang daftar persoalan serius di balik maraknya tambang pasir yang diduga ilegal di Provinsi Bali. Selain merusak lingkungan, tambang diduga ilegal juga menimbulkan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers.
“Kami tidak akan gentar. Ancaman semacam ini justru memperkuat tekad kami untuk terus menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas salah satu jurnalis.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Umeanyar Kecamatan Seririt Buleleng
sekaligus mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan, demi tegaknya supremasi hukum dan kebebasan pers di Indonesia.
Editor :Yohanes