Pemkot Denpasar Pantau Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat

Pemkot denpasar melakukan pemantauan di hari pertama PPKM darurat
BALINEWS | DENPASAR - Hari pertama PPKM darurat di Denpasar, Sabtu (3/7), Pemkot Denpasar melaksanakan pemantauan dan sosialisasi di sejumlah pusat perbelanjaan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, mengatakan gelar sosialisasi PPKM darurat dikarenakan masih banyak masyarakat serta pengusaha yang belum tahu detail pelaksanaannya.
Dewa Rai menambahkan, saat ini seluruh satgas serentak memberikan informasi kepada warga dan pelaku usaha terkait yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan. Semisal terkait warung makan yang tak boleh melayani makan di tempat. “Supermarket buka sampai pukul 20.00 Wita dan melayani hanya 80 persen, banyak belum tahu,” kata Dewa Rai.
Pemantauan dilaksanakan dengan mengambil start di Mapolresta Denpasar, menuju Pos Cokroaminoto, menuju kawasan pariwisata Sanur, kawasan Catur Muka Denpasar, serta beberapa titik strategis di Kota Denpasar.
Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya menyatakan, pemantauan PPKM ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh stakeholder dan masyarakat. “Berdasarkan pemantauan tadi, semua stakeholder telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini merupakan upaya bagi kita untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini,” ungkap2
Made Toya menambahkan pelaksanaan PPKM darurat mengatur beberapa ketentuan yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap online/daring. Kegiatan pada sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
Sementara sektor esensial di berbagai bidang menerapkan WFH beragam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan makan/minum di tempat umum, restoran, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan untuk menerima layanan take away atau pesan antar.
Warung, restoran, kafe, dan PKL masih bisa buka, namun tidak boleh makan di tempat atau dine in, melainkan take away dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Made Toya.
Ditambahkannya, PPKM darurat juga mengatur penutupan mal, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Editor :Tim Sigapnews