Bali Berlakukan PPKM Darurat Lebih Awal dari Keputusan Pemerintah Pusat

Siaran pers
BALINEWS | BALI - Pemerintah telah memutuskan untuk menerpakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3-20 juli khusus untuk wilayah pulau jawa dan bali
Dengan menyikapi keputusan pemerintah pusat Pemprov bali menyatakan akan melaksanakan PPKM darurat. Hanya saja,penerapan PPKM darurat di bali berbeda dengan PPKM di pulau jawa.
Seperti disampaikan Kepala bidang penegakan hukum dan pendisiplinan satuan tugas (SATGAS) penanganan covid-19 # Provinsi-Bali I Dewa nyoman rai Dharmadi kemarin.
Melalui siaran pers nya Rai dharmadi yang juga menjabat sebagai kepala satuan polisi pamong praja (SATPOL PP) dibali, menyatakan jika PPKM darurat di pulau bali dilaksanakan level 3 tiga. Sesangkan dipulau jawa penerapan PPKM darurat diterpkan level 4 empat.
Bahkan,untuk penerapan PPKM darurat dibali ungkap Rai dharmadi, pemerintah daerah pemprov bali juga mengambil keputusan berbeda dengan pemerintah pusat.
Perbedaan ini, karena masa pemberlakuan PPKM darurat dibali tidak mengikuti aturan sesuai yang di umumkan Presiden jokowi dodo pada sabtu 3juli 2021 melainkan,bali memutuskan untuk memulai memberlakukan PPKM darurat pada hari kamis (1/7) kemarin lebih awal dari keputusan pusat. Adapun pertimbangan bali masuk zona orange berbeda dengan pulau jawa yang sudah masuk zona merah.
Editor :Tim Sigapnews