Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali
Penyampaian BAPAK JOKOWI Secara online Pred
BALINEWS | JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan keputusan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021.
“Setelah mendapat banyak masukan dari para Menteri, para Ahli Kesehatan, dan juga para Kepala Daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Kamis (1/7).
PPKM darurat tersebut meliputi pembatasan masyarakat yang lebih ketat dibanding PPKM sebelumnya. Hal tersebut tentunya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung aparat Pemerintah dan relawan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan yang ada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews