Gubernur Wayan Koster Revisi Aturan PPKM Darurat di Bali, Ini Isi Revisinya

BALINEWS | BALI - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali kembali direvisi melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.
Terdapat dua aturan baru dalam SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, yakni penutupan kegiatan pada sektor non-esensial dan melarang resepsi pernikahan.
Penutupan sektor non-esensial dan pelarangan resepsi pernikahan sebelumnya tak tercantum dalam SE Nomor 9 Tahun 2021.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial ditutup dan diberlakukan 100 persen work from home, serta pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," kata Gubernur Bali Wayan Koster sebagaimana dikutip dalam SE No 10/2021, Sabtu, (10/7/2021).
Koster menyebut, perubahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan terbaru yang diteken Koster dalam SE Nomor 10 Tahun 2021 itu pun mulai berlaku hari ini.
Editor :Titus Yohanes