Marak Pasal 303, LSM Formasi Kecam Lemahnya Penindakan di Polres Jembrana
Meningkatnya kasus yang menjerat Pasal 303 KUHP (perjudian) di wilayah hukum Polresta Jembrana memic
Tajen
JEMBRANA – Meningkatnya kasus yang menjerat Pasal 303 KUHP (perjudian) di wilayah hukum Polresta Jembrana memicu kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Formasi. Ketua LSM Formasi, Didik Budiharto S.H., menilai maraknya praktik tersebut menunjukkan kurangnya ketegasan aparat penegak hukum di lapangan.
"Kami memandang prihatin sekaligus kecam keras, kenapa kasus berulang-ulang terjadi padahal sudah ada aturan tegas. Ini tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng nama baik penegakan hukum di Jembrana," tegas Didik.
Pihaknya meminta jajaran Polresta Jembrana tak sekadar menangkap sesekali, melainkan memutus mata rantai dan jejaring pelakunya. "Jangan hanya menindak pelaku kecil, tapi telusuri siapa yang memayungi dan mengelola di baliknya. Masyarakat butuh rasa aman, bukan sekadar angka laporan," tambahnya.
Formasi juga siap memantau dan mengawal setiap perkembangan kasus ini, serta meminta keterbukaan informasi dari pihak kepolisian agar publik tahu sejauh mana upaya penindakan yang dilakukan.
Editor :Yohanes