Dugaan Penipuan Miliaran di Rumah Tapak Vasaka Bali Dilaporkan ke Polda

kawasan Vasaka Bali, Jalan WR Supratman, Kesiman Kertalangu, Denpasar, berbuntut laporan ke Polda Bali.
Denpasar – Dugaan penipuan pembelian rumah tapak di kawasan Vasaka Bali, Jalan WR Supratman, Kesiman Kertalangu, Denpasar, berbuntut laporan ke Polda Bali.
Kerugian yang dialami pembeli diperkirakan mencapai miliaran rupiah setelah bertahun-tahun membayar, namun unit perumahan yang dijanjikan tak kunjung berikan.
Seorang korban yang diwakili tim kuasa hukumnya menegaskan laporan ini dibuat demi memperoleh keadilan.
“Kami hanya meminta agar pelaporan dugaan penipuan ini diproses secara adil dan akurat oleh Polda Bali,” ujar kuasa hukum korban saat dihubungi via telepon, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat, khususnya Kementerian BUMN, mengingat Vasaka Bali berada di bawah naungan perusahaan BUMN.
“Sekelas perumahan Vasaka Bali di bawah BUMN kok bisa terjadi dugaan penipuan konsumen? Pemerintah dan BUMN harus mengambil langkah tegas agar korban tidak bertambah,” tegasnya.
Media Sigapnews.co.id yang mencoba mengonfirmasi kepada pihak Vasaka Bali pada Senin (11/8/2025) mendapati respons yang minim. Saat ditemui, tim marketing menyampaikan bahwa manajemen sedang berada di Jakarta dan tidak mengetahui permasalahan tersebut.
Upaya konfirmasi lanjutan pada Selasa (12/8/2025) melalui pesan WhatsApp kepada Akbar, staf marketing Vasaka Bali, juga belum membuahkan jawaban substantif.
“Untuk detail dan konfirmasi bisa melalui surat yang di-email, ya Bang. Terima kasih,” tulis Akbar dalam pesan singkatnya.
Sikap tertutup ini menambah kekecewaan korban. Mereka menilai manajemen Vasaka Bali terkesan menghindar dari tanggung jawab, padahal proyek ini telah menyedot dana besar dari konsumen sejak beberapa tahun lalu.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut penyelidikan dari pihak kepolisian. Para korban berharap penegak hukum bertindak cepat dan transparan, mengingat nilai kerugian yang besar dan potensi munculnya korban baru.
Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi reputasi pengembang properti di bawah naungan BUMN, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen properti di Indonesia.
Editor :Yohanes