Bali terapkan PPKM level 3 Sejak Hari ini

Gambar ilustrasi
BALINEWS | BALI - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bali telah berakhir, dan Pemprov Bali mulai hari ini menerapkan PPKM level 3. Ada yang berbeda dengan PPKM darurat. Pada PPKM level 3, tempat usaha boleh buka hingga pukul 21.00 Wita.
PPKM level 3 di Bali diberlakukan mulai hari ini hingga 25 Juli mendatang, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 11 Tahun 2021. PPKM level 3 ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota di Bali.
"Memberlakukan ketentuan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali," demikian tertulis dalam SE tersebut yang dismpaikan kepada sigap news dari Humas Pemprov Bali dan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin.
Terdapat beberapa aturan yang berbeda dalam PPKM level 3 dibandingkan dengan PPKM darurat sebelumnya. Dalam PPKM level 3, usaha supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan dalam aturan PPKM darurat, usaha tersebut hanya bisa buka sampai pukul 20.00 Wita.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal juga dapat dibuka sampai pukul 21.00 Wita. Namun, sama seperti saat PPKM darurat, usaha makanan/minuman hanya dapat menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
Kemudian, sektor non-esensial yang sebelumnya dilarang buka saat PPKM darurat kini dapat beroperasi dengan karyawan/pegawai bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Namun tetap diminta untuk lebih mengutamakan transaksi secara online dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa SE dikeluarkan berdasarkan tiga aturan. Pertama berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 202. Hal itu tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021. Pergub tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era daru. Ketiga sesuai SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru.
Kemudian yang kedua, PPKM level 3 dilakukan karena semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat Bali.
"Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu.
Editor :Titus Yohanes