Pasien covid dilarang isolasi mandiri

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra (dok. istimewa)
BALINEWS | DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang pasien positif COVID-19 melakukan isolasi mandiri (isoman). Pasien tanpa gejala dan gejala ringan diminta melakukan isolasi terpusat.
"Kebijakan ini merupakan hasil rapat Forkopimda Provinsi Bali pada Sabtu, 10 Juli 2021. Dalam rapat tersebut disepakati untuk tidak mengizinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan, Jumat, (16/7/2021).
Surat tertanggal 14 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di kabupaten/kota se-Bali.
"Satgas kabupaten/kota agar memfasilitasi/mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.
Isolasi terpusat tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas/gedung yang ada, mulai isolasi terpusat di tingkat desa/kelurahan atau desa adat. Isolasi tingkat ini dikelola bersama oleh satgas gotong royong di desa adat dan Satgas desa/kelurahan.
Kemudian ada juga isolasi terpusat tingkat kecamatan yang dikelola oleh satgas kecamatan dan isolasi terpusat tingkat kabupaten/kota yang dikelola oleh satgas kabupaten/kota. Pemkab/pemkot juga harus menyediakan isolasi bagi ASN/Non ASN pemerintah kabupaten/kota.
"Isolasi terpusat tingkat provinsi telah disiapkan di Ibis Hotel Kuta, dan isolasi khusus ASN/Non ASN Pemerintah Provinsi Bali, TNI serta Polri telah disiapkan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali," kata Dewa Indra.
Selain itu, Dewa Indra meminta agar Satgas memastikan data kasus yang valid dan memisahkan data terkonfirmasi positif yang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR). Satgas juga diharapkan segera mendistribusikan paket obat dari satgas nasional, untuk percepatan kesembuhan OTG-GR, di bawah koordinasi pihak Kodam IX/Udayana dan Korem 163/Wirasatya.
"Update dan perkembangan penyiapan isolasi terpusat berjenjang, agar nantinya dilaporkan oleh BPBD kabupaten/kota se-Bali. Namun jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu/terpaksa harus isolasi mandiri, Satgas desa/satgas gotong royong menempel stiker di rumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri," jelas Dewa Indra.
Editor :Titus Yohanes